Jakarta, CNBC Indonesia – Kuasa hukum PT Indosterling Optima Investa (IOI) Hardodi juga membenarkan bahwa perseroan tidak memiliki izin dari otoritas terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Lender Indonesia untuk menerbitkan produk dengan harga tinggi. produce (HYPN) dengan tingkat bunga 9 sampai 12%.
Menurutnya, instrumen tersebut adalah surat utang yang merupakan kesepakatan antara penerbit HYPN dengan pemegang surat utang tersebut.
Perlu diingat, HYPN adalah kewajiban hutang dalam jangka waktu tertentu, jadi tidak perlu OJK dan BI, itu kesepakatan antara pemilik dan pemegang HYPN. Jadi tidak ada. Tapi di HYPN itu pemegang perjanjian dengan emiten, “kata Hardodi dalam jumpa pers di Hotel Ambhara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/2). / 11/2020).
Ia mengatakan, selama ini perseroan hanya memiliki izin untuk mengukuhkan dirinya sebagai perseroan terbatas (PT). Ini bertentangan dengan klaim klien bahwa investasi di PT IOI telah dijamin oleh OJK. Namun, pengacara menolak jika kliennya melakukan investasi curang. Sebab, kata dia, perseroan baru mengalami kegagalan sejak April 2020 akibat pandemi virus Corona.
“Ini bukan investasi yang curang. Kewajiban tidak dipenuhi karena faktor Covid-19 sehingga terjadi default. [yield],” dia berkata.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan kepada CNBC Indonesia bahwa sejak Juli 2019 sebenarnya SWI telah memanggil IOI untuk menjelaskan penawaran investasi tingkat kupon atas hasil wesel tersebut. untuk memesan atas nama IOI.
“Saat ini, IOI menjelaskan bahwa IOI belum pernah mengeluarkan proposal investasi seperti itu. IOI menawarkan produk berupa promissory notes tetapi hanya bersifat bilateral dan tidak ditawarkan kepada publik,” kata Tongam. , Senin 16/11/2020.
Karena itu, Pokja Waspada Investasi, lanjut Tongam, mendorong proses hukum di IOI jika ada pihak yang dirugikan.
Sementara itu, juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mencontohkan PT Indosterling Optima Investa (IOI), salah satu entitas dari grup Indosterling, ternyata belum memiliki izin. bisnis dan terdaftar sebagai lembaga keuangan yang dapat mengelola dana klien di OJK.
“PT IOI tidak terdaftar / diberi wewenang oleh OJK, memanipulasinya melalui Satgas Waspada Investasi. Masyarakat harus waspada agar tidak terjadi penipuan investasi, khususnya di pasar modal” kata Sekar, dihubungi CNBC Indonesia, Senin 16/11/2020.
Sekar mengingatkan klien untuk mempertimbangkan kembali opsi investasi mereka dengan lebih cermat, terutama jika mereka menawarkan pengembalian yang tidak wajar.
“Perlu diingat, kuncinya adalah logis dan authorized, dievaluasi secara logis dari tawaran ROI, jika itu tidak masuk akal maka berhati-hatilah, dan harus diverifikasi secara hukum untuk izin bisnis untuk OJK, “tambahnya.
(baterai / baterai)
“Sarjana musik ekstrem. Penggemar kopi yang ramah. Penginjil makanan. Pembaca hardcore. Introvert freelance. Pengacara Twitter.”