Seorang klien bernama Anna Suryani juga menggugat PT Lender Central Asia Tbk karena uang yang disimpan di bank tersebut diduga disita.
SERAMBINEWS.COM, SURABAYA – Nasib buruk menimpa salah satu nasabah Financial institution BCA di Jawa Timur.
Ia yang berniat mencairkan simpanannya yang telah disimpan di lender swasta ini selama 32 tahun, ternyata kalah.
Seorang klien bernama Anna Suryani, warga Surabaya, Jawa Timur, juga menggugat PT Lender Central Asia Tbk atau BCA karena diduga uang simpanan di lender disita.
Menurut penggugat, total simpanan yang hilang mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Mengutip Sistem Informasi Pelacakan Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/10/2020), sidang didaftarkan pada 3 April 2020. Terdakwa pertama adalah Banque BCA.
Terdakwa juga merupakan Kantor Wilayah IV Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung BI lantai 4 dan Kantor Wilayah BI II Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Video clip Jumlah pelanggaran di Aceh Jaya setelah dua hari Operasi Zebra Seulawah mulai menurun
Alur waktu kasus ini bermula ketika Anna Suryanti membuka sembilan depo pada tahun 1988 untuk dirinya dan anak-anaknya sebagai bekal untuk masa depan.
Namun, ketika hendak mencairkan setoran tersebut, Anna mengakui bahwa setoran tersebut tidak dapat ditarik karena dianggap sudah kadaluwarsa.
Karena yakin tidak pernah menarik tabungannya, dia menggugat Bank BCA. Sidang itu sendiri masih berlangsung.
“Sarjana musik ekstrem. Penggemar kopi yang ramah. Penginjil makanan. Pembaca hardcore. Introvert freelance. Pengacara Twitter.”