P2P Lending di Indonesia: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan baru untuk kegiatan peer-to-peer lending – Layanan keuangan

P2P Lending di Indonesia: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan baru untuk kegiatan peer-to-peer lending – Layanan keuangan

Untuk mencetak artikel ini, Anda hanya perlu mendaftar atau login ke Mondaq.com.

Pemerintah Indonesia secara aktif mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil dan menengah (Device Usaha Menengah, Kecil dan Mikro Di mana “UMKM”), serta start off-up yang menghasilkan ide bisnis baru di masyarakat. Diharapkan ide-ide bisnis ini akan menjadi penggerak utama pemulihan ekonomi untuk pada akhirnya menggerakkan perekonomian negara. Namun, para pelaku usaha di UMKM mengalami kesulitan dalam mencari fasilitas pendanaan permodalan karena lender dan lembaga keuangan lainnya umumnya lebih konservatif dalam memberikan fasilitas pinjaman. Oleh karena itu, perusahaan UMKM dengan kapitalisasi kecil dan sebagian besar tanpa aset tidak mungkin berhasil memperoleh dana dari bank atau lembaga keuangan melalui cara konvensional.

Dengan maraknya UMKM di Indonesia, kebutuhan akan regulasi Peer-to-Peer lebih lanjut (“P2P”) siap memastikan mekanisme yang memadai dalam realisasi pembiayaan kolektif untuk menciptakan peluang usaha baru bagi UMKM dan perusahaan rintisan. Otoritas Jasa Keuangan atau “OJK”) yang telah diterbitkan sebelumnya Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Peer-to-Peer Lending Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 77/2016”). Melihat perkembangan tersebut, OJK mengeluarkan Peraturan No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 10/2022”), yang melakukan beberapa perubahan regulasi dibandingkan dengan POJK 77/2016 sebelumnya.

Dalam artikel ini, kami memberikan gambaran tingkat tinggi dari POJK 10/2022 dalam hal: (i) permodalan, ekuitas dan persyaratan pendanaan yang berlaku, (ii) ketentuan tentang pemegang saham mayoritas dan struktur organisasi penyedia P2P, (iii) perizinan dan kewajiban pelaporan, (iv) ketentuan yang memerlukan persetujuan OJK, dan (v) sanksi administratif yang berlaku.

Persyaratan kapitalisasi, ekuitas, dan pendanaan

Berdasarkan POJK 10/2022, badan usaha pemberi pinjaman P2P yang berwenang adalah perseroan terbatas (“Penjual”). Pada tahap pendirian, penyedia harus memiliki modal disetor nominal Rp 25 miliar. Dalam hal Penyedia Jasa merupakan penanaman modal asing (Penanaman modal asing Di mana “LDC”) perusahaan, pemegang saham asing diperbolehkan memiliki paling banyak 85% (delapan puluh lima persen) dari jumlah modal disetor pemasok (Pasal 2 (2), 3 dan 4 POJK 10/2022).

READ  Durasi video connect with Google Satisfy tidak dibatasi hingga 60 menit

Selain itu, Penyelenggara wajib memiliki modal nominal Rp12 miliar yang diproses dalam beberapa tahapan:

  1. Sekurang-kurangnya harus disediakan sebesar Rp2,5 miliar, berlaku selama 1 (satu) tahun sejak berlakunya POJK 10/2022
  2. &#13
    &#13

  3. Least Rp 7,5 miliar, berlaku selama 2 tahun sejak berlakunya POJK 10/2022 dan
  4. &#13
    &#13

  5. Paling sedikit Rp12,5 miliar harus disediakan dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak berlakunya POJK 10/2022.
  6. &#13

(Pasal 50 ayat (1) dan (2)

Selain itu, penyedia diwajibkan untuk memenuhi batas maksimal pendanaan yang diperbolehkan sebesar Rp2 miliar untuk setiap penerima atau pelanggan. Penyedia juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa dana maksimum yang diberikan kepada setiap pemberi pinjaman tidak lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari posisi pendanaan akhir pada akhir bulan (Pasal 26 ayat (3) dan (4) POJK 10/2022).

Mengontrol pemegang saham dan struktur organisasi penyedia P2P

Pemegang saham pengendali

Berdasarkan POJK 10/2022, pemasok wajib menunjuk 1 (satu) pemegang saham pengendali (Pemegang Saham Pengendali Di mana “PSP”). PSP dapat berupa orang perseorangan, badan hukum dan/atau organisasi komersial yang memiliki paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) saham Pemasok (Pasal 1 dan 5 POJK 10/2022).

Berdasarkan POJK 10/2022, PSP secara particular person bertanggung jawab atas kerugian pemasok jika:

  1. PSP secara langsung atau tidak langsung memanipulasi Penyelenggara dengan itikad buruk untuk kepentingannya sendiri
  2. &#13
    &#13

  3. PSP bersama-sama dengan Penyelenggara melakukan perbuatan melawan hukum Di mana
  4. &#13
    &#13

  5. PSP secara ilegal menggunakan kekayaan penyedia, yang mencegah penyedia memenuhi kewajiban moneternya.
  6. &#13

(Pasal 7 POJK 10/2022)

Persyaratan struktur organisasi

POJK 10/2022 mewajibkan pemasok untuk memenuhi struktur organisasi nominal:

  1. Paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi (“ITU”)
  2. &#13
    &#13

  3. mempunyai sekurang-kurangnya seorang anggota Dewan Komisaris (“Dewan Komisaris”), dan tidak lebih dari satu direktur yang diangkat ke Dewan
  4. &#13
    &#13

  5. memiliki paling sedikit satu orang anggota Dewan Pengawas Syariah yang direkomendasikan oleh Dewan Syariah Nasional dan
  6. &#13
    &#13

  7. sekurang-kurangnya satu orang anggota Audit Inner.
  8. &#13

(Pasal 55-58 POJK 10/2022)

Selain memenuhi small struktur organisasi pemasok, anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta 1 (satu) amount pimpinan di bawah Direksi wajib memperoleh sertifikat kompetensi profesional yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK di bidang tekfin (Pasal 16 (1) POJK 10/2022).

Lisensi dan kewajiban pelaporan

Mengenai persyaratan izin usaha, pemasok wajib mendapatkan izin usaha P2P yang diterbitkan oleh OJK (“Lisensi P2P”), maka penyelenggara juga wajib mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (“ESO”) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah izin diperoleh. Selanjutnya Penyelenggara wajib memberitahukan kepada OJK paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pendaftaran ESO, dengan menyampaikan surat pendaftaran ESO. Segera setelah izin yang diperlukan telah diperoleh, Penyelenggara harus mulai beroperasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari (Pasal 8 POJK 10/2022).

Pemasok wajib memenuhi beberapa kewajiban pelaporan kepada OJK, seperti:

  1. Laporan berkala dan insiden, terdiri dari laporan keuangan bulanan dan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK. Selain itu, OJK dapat meminta dokumen lain, sesuai kebutuhan, dari waktu ke waktu (Pasal 65 POJK 10/2022)
  2. &#13
    &#13

  3. Laporan pelaksanaan konversi (bagi penyelenggara P2P Syariah yang dikonversi) harus disampaikan kepada OJK paling lambat 15 (lima belas) hari sejak tanggal persetujuan perubahan anggaran dasar penyelenggara atau pemberitahuan kepada instansi terkait. Laporan ini berlaku untuk penyedia yang melakukan kegiatan peminjaman berdasarkan prinsip Syariah (Pasal 14 POJK 10/2022)
  4. &#13
    &#13

  5. Laporan Rapat Umum Pemegang Saham (“laporan RUPS”) dari Pemasok harus disampaikan kepada OJK paling lambat 15 (lima belas) hari sejak tanggal RUPS (Pasal 13 POJK 10/2022).
  6. &#13

Ketentuan tentang persetujuan OJK yang diperlukan

Perlu diketahui bahwa pemasok wajib mendapatkan persetujuan OJK dalam hal terjadi perubahan komposisi kepemilikan saham, merger dan/atau akuisisi. Selain itu, pemasok juga wajib mendapatkan persetujuan OJK dalam hal penambahan modal. (Pasal 68-70 POJK 10/2022)

Sanksi administratif yang berlaku

Pelanggaran terhadap POJK 10/2022 dikenakan sanksi administratif. Sanksi dari OJK berupa surat teguran, denda, dan pembatasan melakukan kegiatan usaha dan/atau pencabutan izin P2P.

Catatan akhir

Sejak POJK 10/2022 mencabut POJK 77/2016 sebelumnya dalam mengatur plan P2P lending di Indonesia, kami mencatat bahwa OJK telah menetapkan standar baru bagi penyelenggara dalam melakukan kegiatan P2P lending mereka. Meskipun perubahan ini tampak substansial dan menawarkan kontrol yang lebih ketat terhadap penyedia. Hasilnya, POJK 10/2022 dapat melengkapi kerangka regulasi yang lebih baik untuk pelaksanaan operasi bisnis P2P di Indonesia.

Isi artikel ini dimaksudkan untuk memberikan panduan umum tentang masalah ini. Saran spesialis harus dicari mengenai situasi khusus Anda.

Written By
More from Faisal Hadi
Gempa Terpanjang di Dunia Berlangsung 32 Tahun – Mungkin Telah Membunuh Ribuan | Ilmu | Baru
Para peneliti di Nanyang Technological University di Singapura telah mengidentifikasi gempa bumi...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *