TEMPO.CO, Jakarta – Sejumlah ahli berpendapat bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penciptaan pekerjaan tidak memihak masyarakat. Akademisi sekaligus direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai investorlah yang diuntungkan dengan aturan ini.
“Masyarakat yang akan menikmati manfaat sudah disampaikan Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) bahwa Perppu ini untuk investor. [It’s for legal certainty in] investasi, sehingga investor diuntungkan,” ujar Feri di sela-sela forum diskusi Salemba 87 yang digelar secara virtual, Sabtu, 7 Januari 2022.
Dia menjelaskan, investor memang mendapatkan kepastian investasi. Namun, publik mengkritik Perppu tersebut karena tidak memperjuangkan kepentingan masyarakat. “Jadi masyarakatlah yang dirugikan nantinya.”
Selain itu, pihak lain yang akan diuntungkan adalah ahli hukum pemerintah yang telah memberikan cap hingga Perppu terbit.
Feri merasa pejabat mendapatkan draf atau setidaknya mencari draf melalui aturan baru tersebut. Apalagi, penyusunan Perppu tersebut tidak sesuai dengan konsep ilmu perundang-undangan.
Para ahli dipertemukan sebagai bagian dari proses musyawarah Perpu tentang penciptaan lapangan kerja, lanjutnya, mungkin tidak terlalu paham dengan undang-undang. “Sepertinya Perppu ini tidak detail dalam konsep peraturan perundang-undangan, sehingga bisa dikatakan tidak mengikuti ilmu perundang-undangan karena dipaksakan. [to be issued]“, pungkasnya.
Menteri Kesehatan. KHORY ALFARIZI
Klik disini untuk mendapatkan berita terbaru dari Tempo di Google News
“Sarjana musik ekstrem. Penggemar kopi yang ramah. Penginjil makanan. Pembaca hardcore. Introvert freelance. Pengacara Twitter.”