Pemerintah memangkas tarif listrik untuk 7 kelompok pelanggan PLN

JAKARTA – Pemerintah telah menurunkan tarif listrik untuk tujuh kelompok pelanggan PT PLN (Persero). Namun penurunan tarif ini hanya berlangsung selama tiga bulan, yakni dari Oktober hingga Desember 2020.

Dikutip Republika.co.id, penurunan tarif ini menjadi stimulus bagi masyarakat yang terkena pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Komunikasi, Pelayanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Agung Pribadi dalam situs Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dikutip Sabtu , mengatakan penurunan tarif listrik tersebut sejalan dengan arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif kepada Ketua Pengarah PLN melalui surat Nomor 291/23 / MEM .L / 2020 tentang penurunan tersebut. tarif penyesuaian untuk pelanggan kelas tegangan rendah mulai 1 Oktober 2020.

Ketujuh kelompok pelanggan yang pernah mengalami penurunan harga listrik adalah:

– R-1 TR 1300 VA (daya domestik 1300 VA)

– R-1 TR 2200 VA (daya rumah tangga 2200 VA)

– R-2 TR 3500 VA -5.500 VA (listrik domestik 3.500-5.500 VA)

– R-3 TR 6.600 VA (daya domestik 6.600 VA)

– B-2 TR 6.600 VA – 200 kVA (bisnis daya 6.600-200.000 VA)

– P-1 TR 6.600 VA sd 200 kVA (pemerintah daya 6.600-200.000 VA)

– P-3 / TR (pemerintah)

Tarif listrik ketujuh kelompok pelanggan tegangan rendah mengalami kenaikan dari Rp 1.467 / kWh menjadi Rp 1.444,7 / kWh atau turun Rp 22,5 / kWh selama tiga bulan ke depan.

Agung Pribadi menambahkan, selain memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat terdampak Covid-19, keputusan pemerintah menurunkan tarif listrik juga sebagai bentuk kehadiran negara dalam penyediaan fasilitas. dan solusi bagi pelanggan listrik.

“Penurunan tarif listrik ini bertujuan untuk meringankan beban saudara-saudara kita yang paling terdampak pandemi Covid-19 sekaligus dapat semakin memacu roda perekonomian nasional,” ujarnya. dia menyatakan.

READ  Axis Bank akan mengakuisisi bisnis konsumen Citi di India, hari ini diumumkan

Sementara itu, Wakil Presiden Direktur Bidang Komunikasi dan CSR PLN Agung Murdifi dalam keterangan tertulisnya mengatakan dengan adanya penurunan tarif listrik ini, pemerintah dan PLN ingin menunjukkan kelonggaran. dalam beban ekonomi pelanggan kelas tegangan rendah.

“Dengan ini diharapkan masyarakat dapat lebih banyak menggunakan listrik untuk menunjang kegiatan ekonomi dan kegiatan sehari-hari,” ujarnya.

Ia menambahkan, penurunan tarif listrik untuk pembangkit bertegangan rendah ini tidak ada syaratnya. “Silakan manfaatkan penurunan tarif ini dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentunya aman,” kata Agung Murdifi.

Sebelumnya, pemerintah memberikan stimulus kepada pelanggan residensial berdaya 450 VA dengan memberikan discount fee 100% yaitu kepada pelanggan residensial free of charge dan bersubsidi 900 VA yang mendapat potongan 50% sejak April 2020.

Selain itu, aid juga ditawarkan untuk usaha kecil dengan daya 450 VA dan industri kecil 450 VA dengan potongan harga 100%.

Written By
More from Faisal Hadi
Indonesia mengesahkan undang-undang untuk memindahkan ibu kota ke hutan Kalimantan
Parlemen pada hari Selasa menyetujui RUU untuk memindahkan ibu kota Indonesia dari...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *