Penggunaan aset kripto sebagai mata uang tidak sesuai dengan hukum Syariah dan harus dilarang bagi umat Islam, menurut otoritas agama Indonesia.
Bloomberg pertama kali melaporkan bahwa Dewan Ulama Nasional, badan keagamaan Muslim terbesar di negara itu, telah memutuskan bahwa cryptocurrency adalah haram, atau dilarang, karena unsur ketidakpastian, taruhan, dan prasangkanya.
Ketika datang ke cryptoassets sebagai komoditas, ini dapat diperdagangkan jika mereka dapat memiliki keuntungan yang jelas dan mematuhi prinsip-prinsip Syariah, seperangkat hukum Islam yang membimbing umat Islam yang berasal dari ajaran Al-Qur’an, Asrorun Niam Sholeh, bertanggung jawab atas keputusan agama, kata seusai sidang Kamis.
Dewan tersebut, juga dikenal sebagai Majelis Ulama Indonesia atau MUI, didirikan pada tahun 1975 dan memiliki kekuatan agama, politik, dan hukum yang signifikan di Indonesia, negara Muslim demokratis terbesar di dunia.
Masih harus dilihat bagaimana pernyataan baru ini akan mempengaruhi perdagangan crypto di negara berpenduduk lebih dari 270 juta orang. Keputusan MUI tidak mengikat tetapi dapat memengaruhi cara umat Islam memandang aset digital.
Pemerintah, pada bagiannya, telah mengizinkan perdagangan aset electronic serta komoditas berjangka sebagai opsi investasi.
Full nilai perdagangan crypto di Indonesia mencapai sekitar $25,96 miliar dari Januari hingga Mei tahun ini, menurut Kementerian Perdagangan, seperti dikutip oleh Reuters.
“Sarjana musik ekstrem. Penggemar kopi yang ramah. Penginjil makanan. Pembaca hardcore. Introvert freelance. Pengacara Twitter.”