Shamima Begum, remaja London yang bergabung dengan ISIS, harus diizinkan kembali ke Inggris, aturan pengadilan

Shamima Begum, remaja London yang bergabung dengan ISIS, harus diizinkan kembali ke Inggris, aturan pengadilan

Begum, sekarang berusia 20 tahun, kewarganegaraan Inggrisnya dilucuti oleh Menteri Dalam Negeri Sajid Javid pada 19 Februari 2019, setelah dia ditemukan di sebuah kamp pengungsi Suriah utara.

Dia menentang keputusan itu tetapi pada 13 Juni 2019, pemerintah menolak permohonan cuti untuk masuk ke Inggris untuk mengejar bandingnya.

Pengadilan Banding dan Pengadilan Divisi Pengadilan Tinggi pada hari Kamis memutuskan Begum harus diizinkan untuk kembali ke Inggris untuk mengajukan banding sebelum Komisi Imigrasi Imigrasi Khusus (SIAC) “meskipun tunduk pada kontrol seperti yang dianggap oleh Sekretaris Negara. sesuai.”

Dia saat ini berada di kamp penahanan yang dijalankan oleh Pasukan Demokrat Suriah.

Ketika berada di Suriah, Begum menikah dengan pejuang ISIS dan memiliki tiga anak, yang semuanya telah meninggal.

SIAC menemukan dalam keputusannya bahwa Begum juga memegang kewarganegaraan Bangladesh secara turun-temurun. Pengadilan belum menjawab pertanyaan tentang apakah dia bisa dicabut kewarganegaraan Inggrisnya.

Seorang juru bicara Kantor Pusat Inggris mengatakan keputusan itu “sangat mengecewakan” dan itu akan meminta izin untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

“Prioritas utama pemerintah tetap menjaga keamanan nasional kita dan menjaga keamanan publik,” tambah juru bicara itu.

Mohammed Shafiq, CEO Ramadhan Foundation, sebuah organisasi Muslim yang berbasis di Inggris yang bekerja untuk membangun kohesi antara masyarakat, mengatakan dalam sebuah pernyataan: “Keputusan Pengadilan Banding untuk memungkinkan Shamima Begum untuk kembali ke Inggris adalah keputusan yang tepat dan Warga negara Inggris harus menyambutnya.

Shamima Begum menikah dengan seorang pejuang ISIS ketika berada di Suriah, dan memiliki tiga anak, yang semuanya telah meninggal.

“Ini bukan tentang dugaan kejahatan yang mungkin dia lakukan tetapi tentang prinsip Anda tidak dapat memiliki kewarganegaraan dua tingkat di mana orang-orang dari latar belakang etnis tertentu yang lahir di negara ini diperlakukan secara berbeda dengan rekan-rekan kulit putih mereka,” tambahnya.

READ  Indonesia blokir Facebook, Google, WhatsApp

Shafiq mengatakan ISIS adalah “entitas jahat” yang ditentang oleh Muslim Inggris dan bahwa Begum harus dimintai pertanggungjawaban atas segala kejahatan yang dituduhkan, tetapi anggota parlemen tidak boleh membuat keputusan “untuk tampil seolah-olah mereka tangguh.”

Dia menyebut keputusan itu “kemenangan besar” bagi mereka yang percaya pada masyarakat yang setara dan menentang diskriminasi dalam menerapkan aturan kewarganegaraan.

Written By
More from Suede Nazar
Nokia C3 Resmi Meluncur di Indonesia, Ini Spesifikasinya
Nokia C3 akan menjadi penantang di segmen entry level REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *