Terakhir, Ponsel BM di Indonesia akan diblokir total mulai malam ini

KOMPAS.com – Setelah mengalami beberapa kali penundaan, akhirnya aturan pemblokiran ponsel ilegal atau pasar gelap (BM) dengan nomor IMEI diterapkan secara resmi.

Seluler dan pill elektronik (HKT) yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) otomatis diblokir mulai hari ini, Selasa, 15 September 2020 pukul 22.00 WIB.

“Pada 15 September 2020 pukul 17.00 WIB, sistem CEIR dan EIR menyelesaikan proses stabilisasi sistem,” kata keterangan tertulis resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diterima KompasTekno, Selasa (15/9/2020). ).

“Pelaksanaan pengendalian nasional IMEI akan beroperasi penuh pada 15 September 2020 pukul 22.00 WIB,” lanjut Kominfo.

Baca juga: Bagaimana mekanisme blacklist dan whitelist untuk memblokir IMEI ponsel BM?

Tidak semua perangkat HKT yang diblokir akan mendapatkan keuntungan dari layanan jaringan telekomunikasi seluler. Pemerintah Mengimbau Masyarakat Memeriksa Nomor IMEI Perangkat HKT Yang Akan Dibeli Di Internet site Terlebih Dahulu http://imei.kemenperin.go.id.

Kemudian coba sambungkan perangkat HKT ke jaringan operator seluler. Jika tidak terhubung, nomor IMEI perangkat HKT mungkin tidak terdaftar.

Sementara itu, orang yang membeli perangkat secara on the web atau membawa perangkat dari luar negeri atau zona perdagangan bebas melalui bandara dan pelabuhan dapat mendaftarkan nomor IMEI mereka melalui link berikut.

Pendaftaran HKT dari luar negeri juga bisa dilakukan melalui aplikasi Beacukai Mobile yang bisa diunduh melalui Enjoy Keep. Aktivasi perangkat dengan SIM Card Indonesia bisa dilakukan hingga 2 x 24 jam.

Ponsel yang diblokir adalah ponsel yang belum diaktifkan atau terhubung ke operator seluler mana pun.

Untuk pembelian on line HKT, pastikan penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan terdaftar sehingga bisa digunakan. Kominfo meminta pedagang offline dan on the internet untuk bertanggung jawab atas perdagangan HKT.

READ  Korban gempa di 73 orang tewas saat Indonesia bergulat dengan serangkaian bencana

Ponsel BM yang dibeli dan disambungkan ke jaringan operator seluler secara teori masih bisa digunakan. Apabila terjadi pengaduan, masyarakat dapat menghubungi titik layanan dari operator telekomunikasi yang digunakan.

Baca juga: Nomor IMEI bisa dibaca oleh SIBINA, bagaimana keamanan datanya?

Untuk pertanyaan terkait kebijakan dan regulasi serta hal-hal lain di luar kompetensi operator telekomunikasi terkait pengendalian IMEI, konsumen dapat menghubungi call centre Kominfo di nomor 159.

Jadwalkan daftar putih

Seperti kesepakatan sebelumnya, mekanisme pemblokiran yang digunakan adalah daftar putih yang berlaku biasanya mati. Artinya, hanya ponsel dengan nomor IMEI resmi dan terdaftar yang akan menerima sinyal operator.

Nomor IMEI yang terdaftar di Kementerian Perindustrian dikumpulkan di mesin Pendaftaran identitas peralatan (EIR) yang masing-masing dimiliki oleh lima operator seluler.

Info tersebut kemudian dikumpulkan dengan databases yang berisi TPP produksi dan TPP yang diimpor ke mesin Sign-up identitas peralatan pusat (CEIR) yang merupakan pusat pemrosesan informasi IMEI.

Mesin EIR kemudian akan memilih nomor IMEI yang tidak terdaftar dan akan diblokir.

https://www.youtube.com/view?v=GG3UgiRaqCg

Written By
More from Faisal Hadi
Menlu UEA bahas kerja sama bilateral dengan Indonesia
Sheikh Abdullah bin Zayed Al Nahyan, Menteri Luar Negeri dan Kerjasama Internasional...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *