Thailand, Indonesia meluncurkan tautan pembayaran QR lintas batas

Bank sentral dari Thailand dan Indonesia pada hari Kamis meluncurkan tautan pembayaran QR lintas batas antara kedua negara.

Tautan tersebut, yang pertama menghubungkan operator sistem pembayaran ritel di kedua negara, memungkinkan konsumen dan pedagang di kedua negara untuk melakukan dan menerima pembayaran QR lintas batas instan untuk barang dan jasa, menurut sebuah laporan. . dari Thailand.

Bank sentral Thailand mengatakan itu juga menandai tonggak penting dalam inisiatif konektivitas pembayaran Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN), yang bertujuan untuk mempromosikan integrasi keuangan di kawasan itu. , lapor Kantor Berita Xinhua.

Saat ini, proyek tersebut dalam tahap percontohan, yang bertujuan untuk memastikan interkoneksi yang lancar dan membuka jalan untuk peluncuran komersial penuh tahun depan, kata pernyataan itu.

Pada tahap ini, pengguna Indonesia dapat menggunakan aplikasi pembayaran seluler mereka untuk memindai kode QR Thailand untuk melakukan pembayaran ke pedagang di Thailand.

Pengguna Thailand juga dapat menggunakan aplikasi pembayaran mobile mereka untuk memindai QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) untuk membayar barang dan jasa dengan merchant di Indonesia serta transaksi e-commerce lintas batas.

Fase komersial penuh dijadwalkan pada kuartal pertama 2022, ketika layanan akan diperluas untuk memungkinkan pengguna di kedua negara dengan mudah melakukan transfer uang real-time dengan merujuk nomor ponsel penerima.

Pada bulan Juni, bank sentral Malaysia dan Thailand meluncurkan tautan pembayaran QR lintas batas, yang memungkinkan konsumen dan pedagang di kedua negara untuk mengirim dan menerima pembayaran secara instan melalui kode QR lintas batas.

Hubungan antara PromptPay Thailand dan PayNow Singapura juga dibangun pada bulan April.

Written By
More from Suede Nazar
Gempa berkekuatan 4,3 melanda dekat Ternate, Maluku Utara, Indonesia / Gunung Berapi
Lihat juga: Laporan bulanan Sabtu 1 Mei 2021, 13.25 13:25 | OLEH:...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *