Upah minimum di Indonesia akan meningkat setidaknya 1,09% pada tahun 2022

Keputusan akhir tentang kenaikan tersebut akan dibuat oleh gubernur masing-masing provinsi, dan berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik.

Rata-rata upah minimum provinsi Indonesia pada tahun 2022 akan meningkat setidaknya 1,09 persen, menurut Indah Anggoro Putri, direktur jenderal hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja di Kementerian Ketenagakerjaan.

Upah minimum provinsi rata-rata terendah akan berada di Jawa Tengah, sebesar Rp 1.813.011 (US $ 128), sedangkan upah minimum provinsi rata-rata tertinggi akan berada di Jakarta, sebesar Rp 4.453.724 (US $ 314) .

“Rata-rata cocok [in 2022] adalah 1,09 persen. Saya tidak mengatakan itu upah minimum provinsi, tetapi penyesuaian upah minimum rata-rata tahun depan, ”kata Putri.

Keputusan akhir kenaikan akan dibuat oleh gubernur masing-masing provinsi, dan berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik, tambah Putri.

“Ini tidak berarti bahwa semua upah minimum provinsi akan naik 1,09%,” jelasnya, menurut Tempo.co.

BACA: Indonesia mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja

Upah minimum provinsi 2022 akan diumumkan oleh gubernur masing-masing provinsi pada 21 November, sedangkan besaran upah minimum kabupaten/kota akan diumumkan paling lambat 30 November.

READ  Penyelidikan laut dalam Repsol dan Petronas Andaman mengecewakan di Indonesia
Written By
More from Suede Nazar
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *