Seorang wanita Indonesia dan suaminya yang India ditangkap oleh polisi pada hari Minggu di Ahmedabad setelah diketahui bahwa dia telah berada di India selama delapan tahun tanpa visa dan telah memperoleh kartu Aadhaar, kartu pemilih, kartu PAN dan paspor dengan identitas palsu. nama.
Menurut Divisi Deteksi Kejahatan Polisi Ahmedabad (DCB), terdakwa Neelu Rediah alias Tini Joshi, penduduk perusahaan Adani Shantigram dekat lingkaran Vaishnodevi di Ahmedabad, dan suaminya Sandip Joshi dijatuhi hukuman berdasarkan pasal 465 IPC (pemalsuan) , 467 (pemalsuan nilai keamanan) 468 (pemalsuan untuk tujuan curang) 471 (penggunaan pemalsuan sebagai asli) dan 114 (pelanggaran yang dilakukan di hadapan kaki tangan) serta pasal-pasal undang-undang paspor dalam FIR yang diajukan di Kantor polisi DCB pada hari Sabtu.
Menurut polisi, Rediah bertemu Sandeep di Chennai pada 2013 ketika yang pertama bekerja di sebuah hotel dengan visa kerja. Setelah visa kerja Rediah habis, dia kembali ke Indonesia dan kembali ke India dengan visa turis 15 hari.
“Wanita itu menikahi Sandeep ketika dia berada di sini dengan visa turis dan mereka menetap di Ahmedabad. Pada tahun 2018, Sandeep membuat KTP Rediah sebagai istrinya Tini Joshi, menggunakan akta nikah mereka. Kemudian menggunakan kartu pemilih mereka mendapatkan kartu PAN untuknya. Menggunakan perjanjian sewa dan akta nikah, mereka juga menggunakan paspor dan kartu Aadhaar untuk wanita tersebut. Setelah pengaduan, tim polisi menggerebek rumah keduanya dan menyita dokumen palsu, ”kata AB Desai, wakil inspektur DCB, dalam pengaduannya.