Komisi Persaingan Indonesia menerapkan pedoman hukuman baru
Komisi Persaingan Indonesia (ICC) telah mulai menerapkan kriteria hukuman baru berdasarkan peraturan pemerintah yang mulai berlaku pada akhir Februari 2021.
Pada akhir Februari 2021, pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan yang mewajibkan ICC untuk mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan ketika menjatuhkan denda administratif, termasuk (i) apakah pihak tertuduh memiliki inisiatif kepatuhan, (ii) apakah pelanggaran itu dilakukan dengan sengaja, (iii ) apakah terdakwa melakukan pelanggaran yang sama di masa lalu, (iv) apakah terdakwa memulai pelanggaran, (v) apakah terdakwa secara sukarela mengakhiri pelanggarannya, dan (vi) apakah pelanggaran tersebut berdampak signifikan terhadap persaingan.
ICC mulai mengacu pada faktor-faktor yang meringankan ini dalam keputusannya. Misalnya, pada April 2021, ICC mengenakan denda minimal Rp 1 miliar (sekitar $ 70.000) atas keterlambatan pengajuan oleh Orix Corporation atas akuisisi SMS Finance, dengan alasan implementasi program kepatuhan Orix. untuk melanggar, dan kurangnya dampak yang signifikan terhadap persaingan.
Demikian pula dalam putusannya tertanggal 12 April 2021 tentang keterlambatan pengajuan akuisisi Dei Holdings Limited oleh Travel Circle International, ICC mengenakan denda minimal Rp 1 miliar (sekitar US$ 70.000). Ia mencontohkan minimnya niat dan minimnya dampak negatif persaingan sebagai faktor yang meringankan.
Keputusan di atas menunjukkan pentingnya memiliki program kepatuhan dan memiliki alasan ekonomi yang kuat untuk tindakan penegakan antitrust di Indonesia.
Pengadilan mulai mendengarkan banding atas keputusan antimonopoli berdasarkan aturan yang diubah
Pengadilan komersial mengeluarkan keputusan banding hukum persaingan pertama mereka di bawah Omnibus Act of 2020, tetapi sedikit yang berubah dalam hal proses atau substansi.
Omnibus law 2020 mengalihkan kewenangan mengadili banding atas putusan ICC dari pengadilan perdata ke pengadilan niaga. Pada Februari 2021, peraturan pemerintah yang menerapkan undang-undang ini menetapkan bahwa pemeriksaan banding oleh pengadilan niaga harus berlangsung antara tiga bulan hingga satu tahun dan harus mencakup aspek substantif dan prosedural. Ketentuan ini memberikan harapan bahwa omnibus law akan memperbaiki prosedur banding yang sebelumnya ditandai dengan tidak adanya proses hukum karena persyaratan bahwa pengadilan harus menyelesaikan peninjauan dan memberikan keputusan dalam waktu 30 hari.
Sejak berlakunya Omnibus Law tahun 2020, empat kasus telah diajukan banding ke berbagai pengadilan niaga di Indonesia. Masih harus dilihat apakah akan ada perbaikan dalam proses yang semestinya. Banding pertama diputuskan dalam waktu tiga bulan, dengan pengadilan jelas masih menghormati batas waktu 30 hari yang lama. Banding berikutnya diputuskan dalam waktu empat bulan setelah didaftarkan. Tenggat waktu tersebut menunjukkan bahwa Pengadilan Niaga tidak memanfaatkan kesempatan untuk memeriksa kasus tersebut secara rinci meskipun masa pemeriksaan diperpanjang hingga satu tahun.
Konten disediakan untuk tujuan pendidikan dan informasi saja dan tidak dimaksudkan dan tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat hukum. Ini dapat disebut sebagai “iklan pengacara” yang memerlukan pemberitahuan di beberapa yurisdiksi. Hasil sebelumnya tidak menjamin hasil yang serupa. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi: www.bakermckenzie.com/en/disclaimers.
“Sarjana makanan bersertifikat. Pencinta internet. Guru budaya pop. Gamer yang tidak menyesal. Penggemar musik fanatik.”