Pada akhir April 2022, Indonesia merevisi peraturan penting tentang fasilitas pembiayaan untuk pengembangan panas bumi di Indonesia. Sejak tahun 2017, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memberikan fasilitas fiskal berupa Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi (PISP) ​​berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 62/PMK.08/2017 terkait pengelolaan infrastruktur sektor panas bumi. Dana Pembiayaan Usaha (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur.
Dana PISP yang merupakan dana bergulir ini bertujuan untuk mendorong optimalisasi pemanfaatan potensi panas bumi di Indonesia yang merupakan terbesar kedua di dunia. Fasilitas dana PISP diharapkan dapat menjadi salah satu solusi atas tingginya risiko dan biaya tahap eksplorasi yang selama ini menghambat partisipasi entitas komersial dalam pengembangan energi panas bumi.
Dalam rangka penguatan tata kelola dana PISP, Kementerian Keuangan mengubah PMK nomor 62/PMK.08/2017 dengan menerbitkan PMK nomor 80/PMK.08/2022 tentang Dukungan Pengembangan Panas Bumi Melalui Pemanfaatan Panas Bumi. sektor. Dana Pembiayaan Infrastruktur Bisnis (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur. PMK baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan Dana PISP di berbagai aspek agar dapat digunakan secara efektif dan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, perencanaan, dan keberlanjutan.
Beberapa aspek yang telah diperbaiki dalam PMK nomor 80/PMK.08/2022 antara lain:
- Memperkuat Dana PISP sebagai system pendanaan dan pembiayaan yang dapat mensinergikan berbagai sumber pembiayaan nasional dan internasional dalam berbagai jenis instrumen, dan menyalurkannya untuk pembiayaan proyek pengembangan panas bumi
- Memperluas cakupan fasilitas Dana PISP tidak hanya pada pemboran pemerintah dan pemboran jendela BUMN/publik, tetapi juga mencakup pemboran jendela swasta/swasta untuk mendorong partisipasi pengembang swasta
- Memperluas jenis risiko yang diwujudkan dengan pengurangan risiko untuk memasukkan risiko eksplorasi, risiko politik dan risiko unfold
- Peningkatan koordinasi antara Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan instansi terkait lainnya dalam pengembangan panas bumi di Indonesia, termasuk melalui discussion board Joint Committee yang berperan dalam pengawasan dan penyusunan kebijakan strategis terkait pengelolaan Dana PISP
Memperkuat peran dan sinergi PT SMI, PT GDE dan PT PII sebagai lembaga fiskal Kementerian Keuangan dalam pengelolaan dana PISP, pelaksanaan kegiatan teknis untuk mendukung pengembangan panas bumi, serta penjaminan risiko dan - Peningkatan kerjasama dengan lembaga nasional dan internasional untuk meningkatkan kapasitas keuangan dan kualitas pengelolaan Dana PISP.
- Terbitnya PMK nomor 80/PMK.08/2022 memberikan pilihan yang lebih fleksibel bagi pemerintah dan badan komersial untuk melakukan kegiatan eksplorasi panas bumi secara lebih masif, efisien dan terukur. Kerjasama antar pemangku kepentingan nasional dan internasional juga dapat ditingkatkan, khususnya dengan meningkatkan kapasitas keuangan dan kualitas pengelolaan Dana PISP serta mendorong penerapan mekanisme blended finance/innovative finance dalam pembiayaan infrastruktur panas bumi guna mengurangi membebani anggaran negara dan keuangan publik. risiko.
Secara lebih luas, penguatan tata kelola dana PISP juga bertujuan untuk meningkatkan kontribusi terhadap pencapaian ketahanan dan kemandirian energi nasional melalui pencapaian tujuan bauran energi nasional, khususnya energi panas bumi. Hal ini juga memperkuat komitmen pemerintah terhadap mitigasi perubahan iklim yang merupakan agenda global, sejalan dengan prioritas Presidensi G20 Indonesia 2022.
“Sarjana musik ekstrem. Penggemar kopi yang ramah. Penginjil makanan. Pembaca hardcore. Introvert freelance. Pengacara Twitter.”