Pakistan memberi sanksi kepada Taliban untuk menghindari daftar hitam keuangan world

Imran khan
Imran khan

PM Pakistan Imran KhanReuters

Pada saat Taliban Afghanistan, Amerika Serikat dan pemerintah Ashraf Ghani di Afghanistan berada di ambang untuk memulai dialog intra-Afghanistan, pemerintah Pakistan telah mengeluarkan pemberitahuan undang-undang, memerintahkan pengenaan sanksi terhadap para pemimpin dan kelompok Taliban Afghanistan tersebut, termasuk Jaringan Haqqani, yang termasuk dalam daftar sanksi Dewan Keamanan PBB (DK PBB).

Dalam pemberitahuan tersebut, pemerintah telah memberlakukan langkah-langkah segera termasuk pembekuan aset, larangan perjalanan, dan embargo senjata terhadap kelompok pemberontak Afghanistan, Jaringan Haqqani. Sumber pemerintah menegaskan bahwa langkah tersebut telah diambil sesuai dengan sanksi DK PBB terhadap kelompok tersebut.

Sesuai dengan sumber pemerintah, Bagian 10 dari statutory notification alias SRO, menjelaskan tujuan penerbitan SRO baru yang mempertahankan “dalam pelaksanaan kekuasaan yang diberikan oleh Bagian 2 Undang-Undang Dewan Keamanan PBB tahun 1948, Pemerintah Federal berkenan untuk memerintahkan agar Resolusi 2255 (2015) diimplementasikan sepenuhnya “mengacu pada para pemimpin Taliban dan entitas terafiliasi yang tercantum dalam lampiran yang menyertainya.

SRO menjadi penting karena diterbitkan setelah rapat tinjauan tentang kemajuan yang dibuat terhadap pendanaan teror dan pencucian uang oleh Economic Motion Process Drive (FATF). Pakistan telah mengerjakan implementasi 27 poin rencana aksi, dan tindakan tersebut diperlukan jika ingin keluar dari daftar abu-abu dari daftar pengawas worldwide.

Pak pemerintah mengeluarkan undang-undang dari atas dan majelis rendah untuk memenuhi persyaratan FATF

Taliban

Taliban menginginkan solusi ‘non-militer’ untuk masalah Afghanistan, kata negosiator. Dalam gambar: militan Taliban. [Representational image]File Reuters

Pemerintah Pakistan juga telah mengesahkan undang-undang dari majelis tinggi dan rendah (Senat dan Majelis Nasional) untuk memenuhi persyaratan FATF.

SRO, yang dikeluarkan pada 18 Agustus 2020 juga telah dikeluarkan sejalan dengan kepatuhan yang sama dengan tujuan untuk mengeluarkan Islamabad dari daftar abu-abu FATF dan menyelamatkannya agar tidak didorong ke dalam daftar hitam, yang dapat menjadi bencana bagi uang tunai- ekonomi negara yang terikat.

READ  Australia: Fuming France membatalkan pertemuannya dengan Australia dan India | Berita India

“SRO yang dikeluarkan oleh Pakistan pada 18 Agustus 2020, hanya mengkonsolidasikan dan mendokumentasikan SRO yang diumumkan sebelumnya sebagai tindakan prosedural dan tidak mencerminkan perubahan apa pun dalam Daftar Sanksi langkah-langkah sanksi,” kata Zahid Chaudhri, juru bicara Kementerian Luar Negeri Pakistan ( MOFA).

“Atas setiap perubahan oleh Komite (Komite Sanksi Taliban Dewan Keamanan PBB), semua negara termasuk Pakistan menerapkan Sanksi ini,” tambahnya.

Penting untuk disebutkan di sini bahwa SRO serupa dikeluarkan oleh Pakistan tentang Daesh dan Al-Qaeda dengan larangan serupa yang diberlakukan pada semua individu dan entitas yang terkait dengan kelompok tersebut. Dan perintah serupa dikeluarkan untuk mencantumkan Jamat-ud-Dawa (JUD), Lashkar-e-Taiba (Enable) dan semua kelompok dan individu termasuk Hafiz Saeed, dalam daftar teror negara, menyita aset, rekening bank, dan memberlakukan larangan perjalanan. .

More from Casildo Jabbour
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *