Divya Karyza (The Jakarta Write-up)
Top quality
Jakarta
Sabtu 17 Juli 2021
Bank Indonesia (BI) telah memberlakukan persyaratan modal awal minimum amount bagi penyelenggara sistem pembayaran untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan teknologi keuangan (fintech) yang berkembang di negara ini.
Bank sentral pada Rabu mengumumkan penerbitan dua peraturan turunan dari Peraturan BI No. 23/2021 yang secara resmi memberlakukan persyaratan tersebut kepada penyelenggara jasa pembayaran (PJP) dan penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran (PIP). Peraturan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli.
Kategori PJP mencakup dompet elektronik, seperti ShopeePay, GoPay dan OVO, penyedia payment gateway seperti Midtrans dan Cashlez, serta lembaga keuangan non-financial institution lainnya. Sedangkan PIP mencakup perusahaan switching seperti ATM Bersama dan ALTO.
Baca juga:
untuk membaca cerita lengkapnya
Kami menerima
Daftar sekarang untuk membaca 3 artikel top quality secara free of charge
Sudah terdaftar?
koneksi
“Sarjana musik ekstrem. Penggemar kopi yang ramah. Penginjil makanan. Pembaca hardcore. Introvert freelance. Pengacara Twitter.”