BI perkuat kontrol modal pada perusahaan sistem pembayaran – bisnis

Bagikan artikel ini

Bagikan artikel ini

Divya Karyza (The Jakarta Write-up)

Top quality

Jakarta
Sabtu 17 Juli 2021

Bank Indonesia (BI) telah memberlakukan persyaratan modal awal minimum amount bagi penyelenggara sistem pembayaran untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan teknologi keuangan (fintech) yang berkembang di negara ini.

Bank sentral pada Rabu mengumumkan penerbitan dua peraturan turunan dari Peraturan BI No. 23/2021 yang secara resmi memberlakukan persyaratan tersebut kepada penyelenggara jasa pembayaran (PJP) dan penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran (PIP). Peraturan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli.

Kategori PJP mencakup dompet elektronik, seperti ShopeePay, GoPay dan OVO, penyedia payment gateway seperti Midtrans dan Cashlez, serta lembaga keuangan non-financial institution lainnya. Sedangkan PIP mencakup perusahaan switching seperti ATM Bersama dan ALTO.

Baca juga:

READ  Bangladesh untuk kesimpulan awal PTA inklusif dengan Indonesia
Written By
More from Faisal Hadi
NPUST Dinobatkan sebagai Universitas Paling Berkelanjutan di Taiwan pada 2020 UI GreenMetric | Berita Taiwan
Kampus NPUST Kampus NPUST (Foto Wikimedia Commons) TAIPEI (Berita Taiwan) – Universitas...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *