BI perkuat kontrol modal pada perusahaan sistem pembayaran – bisnis

Bagikan artikel ini

Bagikan artikel ini

Divya Karyza (The Jakarta Write-up)

Top quality

Jakarta
Sabtu 17 Juli 2021

Bank Indonesia (BI) telah memberlakukan persyaratan modal awal minimum amount bagi penyelenggara sistem pembayaran untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan teknologi keuangan (fintech) yang berkembang di negara ini.

Bank sentral pada Rabu mengumumkan penerbitan dua peraturan turunan dari Peraturan BI No. 23/2021 yang secara resmi memberlakukan persyaratan tersebut kepada penyelenggara jasa pembayaran (PJP) dan penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran (PIP). Peraturan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli.

Kategori PJP mencakup dompet elektronik, seperti ShopeePay, GoPay dan OVO, penyedia payment gateway seperti Midtrans dan Cashlez, serta lembaga keuangan non-financial institution lainnya. Sedangkan PIP mencakup perusahaan switching seperti ATM Bersama dan ALTO.

Baca juga:

READ  Konglomerat Lippo mengincar rumah sakit dan sekolah untuk ibu kota baru Jokowi
Written By
More from Faisal Hadi
Memulihkan rantai pasokan sangat penting untuk menghidupkan kembali ekonomi: T20 Indonesia
Tanpa itu, struktur ekonomi makro akan runtuh. Jakarta (ANTARA) – Senior Co-Chair...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *