JAKARTA, 22 Juni (Reuters) – Seorang buronan Jepang yang dituduh menggelapkan sekitar $7 juta dari program hibah pandemi dideportasi dari Indonesia pada Rabu, kata seorang pejabat imigrasi.
Mitsuhiro Taniguchi, yang ditangkap oleh polisi Indonesia di pulau Sumatra awal bulan ini, naik penerbangan ke Narita dari Jakarta, kata pejabat imigrasi Indonesia Douglas Simamore dalam sebuah pernyataan.
“Pria ini dideportasi karena pemerintah Jepang mencabut paspornya dan dia tidak memiliki izin tinggal. Mulai sekarang, dia akan masuk dalam daftar pencegah kami,” katanya.
Bergabunglah sekarang untuk akses GRATIS tanpa batas ke Reuters.com
Taniguchi dituduh oleh pihak berwenang Jepang membantu mencuri 960 juta yen ($ 7 juta) yang dialokasikan untuk usaha kecil yang terkena dampak pandemi COVID-19, menurut berita Kyodo.
Warga negara Jepang itu diduga mengajukan ribuan aplikasi palsu untuk skema hibah dan melarikan diri ke Indonesia pada Oktober 2020 setelah dimasukkan dalam daftar orang yang dicari polisi. Mantan istri Taniguchi dan dua putranya telah ditangkap sehubungan dengan tuduhan tersebut, media Jepang melaporkan.
Pihak berwenang Indonesia mengatakan dia mengatakan kepada penduduk Sumatera bahwa dia ingin berinvestasi dalam penangkapan ikan di daerah tersebut.
($ 1 = 136,39 yen)
Bergabunglah sekarang untuk akses GRATIS tanpa batas ke Reuters.com
Pelaporan oleh Yuddy Cahya Budiman; Ditulis oleh Kate Lamb; Diedit oleh Neil Fullick
Standar kami: Prinsip Kepercayaan Thomson Reuters.
“Sarjana makanan bersertifikat. Pencinta internet. Guru budaya pop. Gamer yang tidak menyesal. Penggemar musik fanatik.”