Indonesia: Batas Waktu Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Sekarang Ditetapkan hingga 20 Juli 2022

Indonesia: Batas Waktu Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Sekarang Ditetapkan hingga 20 Juli 2022

Pendeknya

Sampai saat ini, tidak ada batas waktu yang jelas untuk persyaratan pendaftaran yang dikenakan pada operator sistem elektronik swasta (ESO) lepas pantai atau asing (“Pendaftaran ESO“) berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menkominfo No. 10 Tahun 2021 (“Peraturan Menkominfo 5“). Lihat peringatan klien kami sebelumnya tentang penerbitan peraturan Menkominfo 5 di sini.

Saat Permendiknas 5 pertama kali diundangkan, terdapat masa transisi enam bulan bagi ESO swasta untuk melanjutkan pendaftaran ESO setelah peraturan tersebut berlaku pada 24 November 2020. Namun dalam praktiknya, sistem Single Online Submission (OSS) Indonesia tidak belum dapat mengakomodasi aplikasi untuk pendaftaran ESO swasta lepas pantai. Akibatnya, tenggat waktu pendaftaran ESO diperpanjang menjadi enam bulan setelah sistem OSS mulai berlaku (tetapi sistem belum siap dan tidak ada tanggal spesifik untuk sistem tersebut dianggap efektif).


Isi

  1. Pembaruan terbaru
  2. Poin penting untuk diingat
  3. Tindakan yang perlu dipertimbangkan

Pada tanggal 22 Juni 2022, Menkominfo mengadakan konferensi pers (“konferensi pers MOCI“) untuk mengumumkan bahwa periode enam bulan telah dihitung sejak 21 Januari 2022 (dianggap sebagai tanggal berlakunya sistem OSS), dan oleh karena itu batas waktu pendaftaran ESO adalah 20 Juli 2022. Kami memahami dari Situs web MOCI (yaitu, https://pse.kominfo.go.id/home/pse-asing) bahwa ESO swasta lepas pantai pertama memperoleh sertifikat pendaftaran ESO pada April 2022. Menkominfo menerbitkan Surat Edaran Menkominfo No. 3 Tahun 2022 pada tanggal efektif pendaftaran ESO swasta (“surat Edaran“) pada tanggal 14 Juni 2022 untuk secara resmi mengklarifikasi, antara lain, bahwa: (i) pendaftaran ESO dilakukan melalui sistem OSS; dan (ii) Setiap ESO swasta yang terdaftar sebelum diundangkannya Permendiknas 5 masih harus menyelesaikan pendaftaran ulang. Registrasi.

READ  Polisi Colorado ditangguhkan karena komentar 'KILL THEM ALL' pada siaran langsung protes

Dengan sistem OSS yang sekarang siap mengakomodasi pendaftaran ESO oleh ESO lepas pantai, Menkominfo mengharapkan semua ESO swasta (termasuk ESO lepas pantai dan lokal) untuk menyelesaikan pendaftaran ESO paling lambat 20 Juli 2022. Sebagai pengingat, berdasarkan Peraturan Menkominfo 5, pendaftaran ESO berlaku untuk swasta lepas pantai ESO (i) memberikan layanan di wilayah Indonesia, (ii) menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia, dan/atau (iii) yang sistem elektroniknya digunakan dan/atau ditawarkan di Indonesia.

Hukuman

Dalam konferensi pers Menkominfo dan surat edaran, disebutkan bahwa akan ada sanksi administratif atas kegagalan memenuhi persyaratan pendaftaran ESO. Sanksi administratif ini harus mengacu pada sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menkominfo 5, yang meliputi surat peringatan, penghentian sementara, sanksi administratif (tidak ada rincian jumlah berdasarkan peraturan saat ini), pencabutan sertifikat pendaftaran ESO (yang tidak dapat dikenakan pada perusahaan swasta). ESO yang terdaftar sebelum diundangkannya Peraturan Menkominfo 5) dan pemblokiran akses ke sistem elektronik ESO swasta (akses dapat diberikan lagi setelah ESO swasta mendaftarkan ESO).

Kami menduga bahwa pemblokiran akses adalah sanksi akhir atas kegagalan memenuhi persyaratan pendaftaran ESO. Hal ini sejalan dengan konferensi pers Menkominfo di mana kami memahami bahwa Menkominfo tidak akan langsung memblokir akses ke platform. Menkominfo akan terlebih dahulu melakukan serangkaian koordinasi dan diskusi dengan pihak terkait (termasuk ESO swasta dan otoritas yang mengatur ESO swasta) untuk memahami alasan ESO swasta belum melanjutkan pendaftaran ESO dalam sistem OSS. Jika alasannya tidak dapat diterima, MOCI akan memblokir akses. Namun, dari laporan pers baru-baru ini setelah konferensi pers Menkominfo, Menkominfo telah menyatakan bahwa pihaknya teguh pada posisinya dan akan mengambil tindakan yang diperlukan bagi ESO yang belum memperoleh pendaftaran ESO mereka, termasuk memblokir akses ke ESO swasta. sistem elektronik.

READ  Indonesia Undang China Sebagai Investor Perpanjangan Kereta Cepat - benarnews

Selain konferensi pers Menkominfo, Menkominfo juga mengadakan pertemuan pada Senin 27 Juni dengan mengundang sejumlah ESO swasta ternama yang mengoperasikan rignya di Indonesia untuk menunjukkan keseriusan kewajiban ini dan bahwa Menkominfo tidak segan-segan memblokir platform (termasuk pemain besar) yang belum terdaftar setelah 20 Juli.

Dalam hal akses diblokir, berdasarkan Peraturan Menkominfo 5, dan seperti yang disebutkan selama konferensi pers Menkominfo, Menkominfo dapat membuka kembali akses ke platform yang diblokir setelah ESO swasta memenuhi semua persyaratan kepatuhan berdasarkan Peraturan 5 Menkominfo.

Informasi utama yang dikirimkan saat mendaftar untuk ESO

Penetapan tenggat waktu yang ketat untuk pendaftaran ESO menunjukkan niat Menkominfo untuk sepenuhnya mengawasi dan memantau platform online di Indonesia. Ini termasuk menegakkan persyaratan untuk prinsip-prinsip perlindungan data dan menangani konten negatif untuk ESO swasta (baik lepas pantai atau lokal).

Saat mendaftarkan ESO, ESO swasta juga harus memberikan beberapa pernyataan/informasi utama, termasuk:

  • Informasi dari narahubung (yaitu untuk menerima permintaan penghapusan konten negatif atau permintaan apa pun dari pihak berwenang untuk akses ke sistem)
  • Informasi jumlah pengguna dan jumlah transaksi dari Indonesia
  • Komitmen untuk menyediakan akses (untuk tujuan penegakan hukum) dan untuk melindungi data pribadi sesuai dengan hukum yang berlaku

Mengingat hal ini, ESO swasta (baik lepas pantai dan darat) harus segera melakukan penilaian internal apakah rig mereka memenuhi kriteria untuk tunduk pada persyaratan pendaftaran ESO, dan harus mengelola harapan Menkominfo terhadap mereka. Jika memenuhi kriteria, pelanggan harus menyelesaikan pendaftaran ESO (atau pendaftaran ulang) paling lambat tanggal 20 Juli 2022.

Meskipun Menkominfo telah mengindikasikan bahwa mereka tidak akan segera melanjutkan pemblokiran akses ke sistem elektronik ESO swasta tanpa koordinasi dan diskusi dengan ESO terkait, ada ketidakpastian sejauh mana Menkominfo akan menerima atau menanggapi kekhawatiran yang diajukan oleh ESO, namun jelas bahwa pelanggan harus terus memantau perkembangan sehari-hari atau jika ada informasi lebih lanjut dari Menkominfo tentang dampak tidak menyelesaikan pendaftaran ESO setelah tanggal 20 Juli 2022.

READ  'Tempe' khas Indonesia yang terkenal menemukan rumah baru di Jepang

Berdasarkan situs web MOCI (https://pse.kominfo.go.id/home), diakses 29 Juni 2022 (pukul 12.45), terdapat 4.628 ESO lokal dan 81 ESO lepas pantai yang telah menyelesaikan pendaftarannya.

LOGO_Indonesia HHP Law Firm_Jakarta

© 2022 Firma Hukum HHP. Seluruh hak cipta. Firma Hukum HHP adalah firma anggota Baker & McKenzie International. Ini mungkin memenuhi syarat sebagai “iklan pengacara” yang memerlukan pemberitahuan di beberapa yurisdiksi. Hasil sebelumnya tidak menjamin hasil yang serupa.

Written By
More from Suede Nazar
ACEN dan Puri Usaha Umumkan Joint Venture Energi Terbarukan di Indonesia
17 Mei (Renewables Now) – AC Energy Corp (PES: ACEN) yang berbasis...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *