Jangka waktu nasabah BCA yang mengklaim simpanannya disita setelah 32 tahun

JAKARTA, KOMPAS.com – Warganegara Surabaya Jawa Timur bernama Anna Suryani menggugat PT Lender Central Asia Tbk atau BCA karena uang disimpan area penyimpanan bank tersebut dilaporkan disita. Menurut penggugat, whole simpanan yang hilang mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Mengutip sistem informasi pemantauan kasus Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/10/2020), sidang tercatat pada 3 April 2020.

Terdakwa pertama adalah Lender BCA. Terdakwa juga merupakan Kantor Wilayah IV Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung BI lantai 4 dan Kantor Wilayah BI II Provinsi Jawa Timur.

Alur waktu kasus ini bermula ketika Anna Suryanti membuka sembilan depo pada tahun 1988 untuk dirinya dan anak-anaknya sebagai bekal untuk masa depan.

Baca juga: Bos BCA: Tidak ada istilah untuk simpanan yang dibakar

Namun, ketika hendak mencairkan setoran tersebut, Anna mengakui bahwa setoran tersebut tidak dapat ditarik karena dianggap sudah kadaluwarsa.

Karena yakin tidak pernah menarik tabungannya, dia menggugat Financial institution BCA. Sidang itu sendiri masih berlangsung. Sidang akan digelar kembali pada 4 November 2020 dengan jadwal pembacaan saksi penggugat.

Dalam gugatannya, Anna Suryani dan anak-anaknya menyatakan Financial institution BCA gagal bayar.

Gugatan perdata didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 353 / Pdt.G / 2020 / PN.SBY oleh Anna Suryanti, Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto dan Vonny Susanty.

Baca juga: BCA Asset Translucent Rp 1000 miliar

Masih dikutip dari SIPP PN Surabaya, 32 tahun lalu, Anna Suryani membuka 3 rekening atas namanya, yakni Rp 3 juta, Rp 4 juta, dan Rp 5 juta.Tanggal pembukaan rekening deposit antara 1988-1990.

Sedangkan ketiga anaknya, Tan Hermawan Sutanto, Tan Johan Sutanto, dan Vonny Susanty, masing-masing mendapat dua deposito Lender BCA sebesar Rp 4 juta dan Rp 5 juta atas nama sendiri. Dengan demikian, full 9 setoran dibuka oleh pelapor.

READ  Indonesia mencari kapal selam yang hilang dengan 53 orang di dalamnya

Dalam gugatannya, Anna Suryani dan ketiga anaknya menggugat Bank BCA untuk menarik simpanan sebesar Rp 1,76 miliar.

Selain itu, pemohon juga bertanya pengadilan menghukum terdakwa untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 6,48 miliar dan membayar kerugian tidak berwujud secara bersama-sama dengan 2 terdakwa lainnya sebesar Rp 500 juta.

Baca juga: Kenaikan biaya cadangan, penurunan laba BCA sebesar 4,2%

Keberatan BCA

Sementara itu, Bank BCA menegaskan bahwa tidak benar simpanan nasabah di BCA telah disita. Klaim yang hilang melalui transfer lender bilyet dianggap tidak berdasar.

“Kami ingin mengklarifikasi bahwa simpanan yang telah dibayarkan oleh klien tanpa membawa slip setoran tidak dapat dikembalikan meskipun klien mengembalikan slip setoran lama,” kata Hera F Haryn, wakil presiden eksekutif Sekretariat. BCA dan komunikasi perusahaan.

Pembuktian pencairan juga telah dimasukkan dalam agenda pembuktian dalam proses peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Surabaya yang saat ini sedang berlangsung.

“Dapat kami sampaikan dalam penyelenggaraan operasional perbankan, BCA senantiasa mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Baca juga: Penjelasan BCA dikejar nasabah karena simpanan sebesar Rs 5,4 miliar tidak likuid

Selain itu, dia mengimbau masyarakat untuk menghormati proses peradilan.

“Kami mendesak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Hera.

Chairman dan CEO PT Bank Central Asia Tbk, Jahja Setiaatmadja juga buka suara terkait gugatan pihak yang mengklaim simpanannya disita dari BCA ( Deposit BCA hilang).

“Saya hanya memberikan penjelasan singkat bahwa tidak ada simpanan yang disita. Tidak ada syarat simpanan lender disita,” kata Jahja.

Baca juga: Gugatan karena simpanan nasabah disita, begitulah penjelasan BCA

READ  Gempa berkekuatan 6,2 SR melanda Indonesia bagian timur, tidak ada peringatan tsunami

Jahja mengatakan lender akan selalu menghormati hak nasabah, termasuk hak nasabah untuk menerima penarikan setoran. Hak ini akan selalu diberikan meskipun slip setoran hilang, disimpan, rusak atau terbakar.

“Itu akan selalu dibayarkan pada saat jatuh tempo atau sesuai permintaan dengan bukti yang ada, dan itu akan dicairkan. Sebagai bukti, akan dicairkan ke rekeningnya. Dia (klien) menerimanya, tidak dapat disangkal bahwa uangnya kembali ke mereka yang memiliki simpanan, “katanya.

Tentu saja, kata Jahja, setelah setoran lunas, nasabah tidak lagi boleh berpura-pura bahwa setoran belum dicairkan jika suatu saat ditemukan slip setoran.

“Bahwa nanti yang ditemukan yang bersangkutan (surat keterangan setoran hilang) ya, Maaf Saya tidak bisa, ”katanya.

Baca juga: Cuti bersama, tidak semua cabang BCA bekerja

(Sumber: KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya | Editor: Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Written By
More from Faisal Hadi
COVID-19 Memicu Krisis Tempat Kerja International | Suara Amerika
JENEWA – Perundingan solusi krisis perburuhan world yang dipicu oleh pandemi COVID-19...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *