Dio Suhenda (The Jakarta Post)
PREMIUM
Jakarta
Sel 5 Oktober 2021
Ketika Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menghadapi kekhawatiran yang berkembang di antara para peneliti atas kekuasaannya yang diperpanjang, Mahkamah Konstitusi sedang mempertimbangkan sebuah petisi yang meminta agar badan super baru itu dicegah menjalankan peran kontrol atas lembaga penelitian lainnya.
Heru Susetyo, anggota Dewan Riset Jakarta (DRD Jakarta) dan peneliti di Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang mengajukan petisi, menantang ketentuan undang-undang tahun 2019 tentang sistem iptek nasional.
Ketentuan tersebut secara umum membenarkan perintah Presiden Joko Widodo untuk mengkonsolidasikan lembaga penelitian lain yang didukung negara di bawah BRIN, karena disebutkan bahwa tujuan didirikannya BRIN adalah untuk “mengintegrasikan” penelitian dan inovasi di dalam negeri. Dalam petisinya, Heru berdalih mengizinkan integrasi ini …
untuk membaca cerita lengkapnya
BERLANGGANAN SEKARANG
Mulai dari Rp 55.000 / bulan
- Akses tak terbatas ke konten situs web dan aplikasi kami
- Surat kabar digital harian e-Post
- Tidak ada iklan, tidak ada interupsi
- Akses istimewa ke acara dan program kami
- Berlangganan buletin kami
“Sarjana musik ekstrem. Penggemar kopi yang ramah. Penginjil makanan. Pembaca hardcore. Introvert freelance. Pengacara Twitter.”