Komunitas ilmiah marah dengan “kekuatan super” BRIN – Indonesia

Dio Suhenda (The Jakarta Post)

PREMIUM

Jakarta
Sel 5 Oktober 2021

Ketika Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menghadapi kekhawatiran yang berkembang di antara para peneliti atas kekuasaannya yang diperpanjang, Mahkamah Konstitusi sedang mempertimbangkan sebuah petisi yang meminta agar badan super baru itu dicegah menjalankan peran kontrol atas lembaga penelitian lainnya.

Heru Susetyo, anggota Dewan Riset Jakarta (DRD Jakarta) dan peneliti di Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang mengajukan petisi, menantang ketentuan undang-undang tahun 2019 tentang sistem iptek nasional.

Ketentuan tersebut secara umum membenarkan perintah Presiden Joko Widodo untuk mengkonsolidasikan lembaga penelitian lain yang didukung negara di bawah BRIN, karena disebutkan bahwa tujuan didirikannya BRIN adalah untuk “mengintegrasikan” penelitian dan inovasi di dalam negeri. Dalam petisinya, Heru berdalih mengizinkan integrasi ini …

untuk membaca cerita lengkapnya

BERLANGGANAN SEKARANG

Mulai dari Rp 55.000 / bulan

  • Akses tak terbatas ke konten situs web dan aplikasi kami
  • Surat kabar digital harian e-Post
  • Tidak ada iklan, tidak ada interupsi
  • Akses istimewa ke acara dan program kami
  • Berlangganan buletin kami

READ  Menanamkan Karakter Mulia pada Mahasiswa untuk Mewujudkan Generasi Cemerlang: Jokowi
Written By
More from Faisal Hadi
Bagaimana COVID membentuk pengalaman kuliah Hana: ‘Ini adalah kesempatan saya untuk melihat siapa saya bisa’
Di awal tahun 2020, Hana Camelia tiba di Canberra dari Indonesia, bersemangat...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *