Kontraktor mal memastikan mereka mematuhi semua halaman pengetatan PSBB

JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menegaskan, APPBI akan sepenuhnya mematuhi keputusan pemerintah provinsi. DKI Jakarta tentang Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) Kontraksi yang akan berlangsung pada Senin (14/9/2020).

Meskipun diperkirakan tingkat kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan akan menurun lagi karena restoran dan kafe tidak akan diizinkan untuk menyajikan makanan di lokasi atau makan malam di.

Keputusan ini merupakan langkah maksimal untuk saat ini agar kesehatan masyarakat tetap terjaga dan dunia usaha juga terselamatkan, ujar Alphonzus. Kompas.com, Minggu (13/9/2020).

Alphonzus mengungkapkan, sejauh ini belum ada rencana untuk mengubah jam operasional.

Dia memastikan jam buka Senin akan berlaku seperti biasa, mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Baca juga: Anies menerapkan PSBB kedua, pengusaha berharap pusat perbelanjaan tetap buka

Namun, dia menjamin, mal tersebut akan tetap ada menetapkan Protokol kesehatan lebih ketat, lebih disiplin dan lebih konsisten.

“Selain itu, kami akan selalu melakukan penilaian setiap saat dan dapat memberlakukan batasan tambahan jika diperlukan,” tambah Alphonzus.

Untuk mencari tahu, di Penjepit PSBB Dengan cara ini, pasar dan mal dapat berfungsi dengan memberlakukan batasan kapasitas hingga 50 persen pengunjung yang berada di tempat pada waktu yang bersamaan.

Restoran, rumah makan, kafe di pusat perbelanjaan hanya bisa menerima pesan yang diantar atau dibawa pulang.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan memberlakukan pengetatan PSBB selama dua pekan mulai 14-25 September 2020.

Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam jumpa pers di Balaikota, Jakarta Pusat, yang disiarkan di Youtube dari Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

READ  Harapan tumbuh dalam pengembangan pariwisata ramah Muslim di Indonesia

Menurut Anies, alasan diberlakukannya PSBB whole yang dikembalikan karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama September.

“Kami merasa perlu melakukannya kontraksi Sehingga pergerakan kasus yang meningkat di Jakarta bisa dikendalikan, ”kata Anies.

Aplikasi Penjepit PSBB mengacu pada Pergub edisi 88 tahun 2020 tentang perubahan Pergub edisi 33 tahun 2020 tentang PSBB.

Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 itu dirilis pada 13 September 2020. Anies berharap pengetatan PSBB bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di ibu kota.

“Jika tidak dikendalikan maka dampak ekonomi dan sosial budaya akan sangat signifikan,” kata Anies.

Pada dasarnya prosedur pengetatan PSBB masih sama dengan PSBB sebelumnya yang berlaku mulai 10 April hingga 4 Juni 2020.

Pengetatan PSBB merupakan kegiatan yang mulai dibatasi dibandingkan dengan PSBB transien. Memang seperti yang kita ketahui, Pemprov DKI pada awalnya melaksanakan pelonggaran PSBB atau yang disebut dengan PSBB peralihan dari 5 Juni hingga 2 Juli 2020.

Kemudian, Pemprov DKI memutuskan untuk memperpanjang PSBB transisi sebanyak dua minggu masing-masing lima kali, dari 3 Juli hingga 10 September 2020.

Written By
More from Faisal Hadi
Apakah Demokrasi Lebih Baik dalam Mengurangi Kemiskinan? – Akademik
Amitav Acharya Washington, DC ● Jum 17 Desember 2021 2021-12-17 06:53 2...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *