Modifikasi aturan pajak PF (provident fund). Baca 10 Poin

Modifikasi aturan pajak PF (provident fund).  Baca 10 Poin

Modifikasi aturan pajak PF (provident fund).  Baca 10 Poin

Aturan Amandemen Pajak Dana Provident Baru

Employee Provident Fund (EPF) adalah salah satu pilihan terpenting bagi jutaan karyawan dalam hal perencanaan keuangan dan investasi untuk masa pensiun.

Dengan pengembalian yang terjamin dan manfaat pajak, EPF adalah investasi pilihan bagi sebagian besar orang. Di bawah skema Exempt, Exempt, Exempt (EEA), pembebasan pajak juga tersedia atas kontribusi yang diberikan ke dana tersebut dan pada penarikan kewajiban yang masih harus dibayar.

Tetapi pemerintah telah membuat perubahan pada manfaat pajak yang dinikmati oleh pemberi kerja dan karyawan untuk kontribusi ke EPF. Sejak 1 April 2022, rekening pensiun dibagi menjadi rekening kena pajak dan tidak kena pajak.

Sebagai bagian dari anggaran 2021, pemerintah telah memutuskan untuk mengurangi manfaat pajak untuk menargetkan orang-orang berpenghasilan tinggi yang mendapat manfaat dari rezim EEE.

Berikut adalah sepuluh hal yang perlu Anda ketahui tentang EPF:

  1. EPFO memangkas suku bunga ke level terendah dalam empat dekade sebesar 8,1% untuk tahun keuangan 2021-22.
  2. Bunga atas kontribusi yang dibayarkan ke EPF karyawan tetap bebas pajak hanya untuk kontribusi hingga Rs 2,5 lakh per tahun.
  3. Bunga atas kontribusi lebih dari Rs 2,5 lakh dikenakan pajak setiap tahun oleh karyawan.
  4. Ambang batas kontribusi ditingkatkan menjadi Rs 5 lakh jika pemberi kerja tidak berkontribusi pada EPF karyawan.
  5. Hanya kelebihan kontribusi di atas ambang batas yang dikenakan pajak, bukan total kontribusi itu sendiri.
  6. Kelebihan kontribusi dan bunga yang masih harus dibayar akan disimpan dalam rekening terpisah dengan EPFO.
  7. Kontribusi pemberi kerja ke Provident Fund (PF), NPS dan Superannuation dengan total total Rs 7,5 lakh per tahun adalah bebas pajak.
  8. Karena pemberi kerja akan memotong pajak berdasarkan akrual, detail ini harus diisi dalam Formulir 16 dan 12BA.
  9. Pengusaha diwajibkan untuk memberikan kontribusi EPF untuk karyawan yang penghasilan bulanannya kurang dari atau sama dengan Rs 15.000.
  10. Pajak yang dipotong dengan cara ini harus dilaporkan oleh karyawan sebagai “penghasilan dari sumber lain”.
READ  Temui pasangan yang memegang rekor dunia untuk modifikasi tubuh terbanyak
More from Casildo Jabbour
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *