Panduan baru untuk membantu menilai kawasan lindung laut

Sebuah “MPA Guide” baru, yang dihasilkan dari kolaborasi 42 penulis yang dipimpin oleh Kirsten Grorud-Colvert dari Oregon State University, bertujuan untuk memfasilitasi komunikasi dan pemahaman bersama tentang kawasan perlindungan laut.

Panduan ini ditampilkan dalam sebuah artikel di majalah Science edisi 10 September, “Panduan KKL: Kerangka Kerja untuk Mencapai Tujuan Laut Global. “Dalam makalah ini, penulis mengkaji konsistensi KKL dan mengusulkan kerangka kerja untuk menilai dan meningkatkan tingkat perlindungan.

Kawasan Konservasi Laut (KKL) semakin sering digunakan sebagai alat konservasi, untuk meningkatkan keanekaragaman hayati laut dan untuk mempromosikan penangkapan ikan yang berkelanjutan. Namun, definisi KKL tidak jelas, sehingga sulit untuk menilai kemajuan aktual dalam konservasi. Beberapa AMP tidak mengizinkan ekstraksi sumber daya, sementara yang lain mengizinkan ekstraksi besar. Beberapa KKL ada di perairan, sementara yang lain hanya ada di atas kertas, tanpa pengelolaan aktif. Perbedaan antara KKL dapat menimbulkan kontroversi mengenai efektivitas upaya konservasi.

Planet yang dilindungi, yang menyebarkan data KKL, melaporkan bahwa 7,72 persen lautan, atau hampir 28 juta kilometer persegi, ditutupi oleh 17.861 kawasan lindung laut. Sumber lain, Lembaga Perlindungan Laut Atlas perlindungan laut, menunjukkan bahwa hanya 2,7 persen yang sepenuhnya atau sangat terlindungi dari dampak penangkapan ikan.

Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN), yang juga berpartisipasi dalam pengembangan panduan baru, bekerja sama dengan Pusat Pemantauan Konservasi Dunia dari Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN-WCMC) untuk menghasilkan Basis Data Kawasan Lindung Global, yang adalah database terlengkap di dunia tentang kawasan lindung terestrial dan laut. Ia juga telah mengembangkan “Kategori Kawasan Lindung IUCN untuk Tujuan Pengelolaan dan Jenis Tata Kelola”.

Panduan KKL yang baru dimaksudkan untuk melengkapi pekerjaan ini dengan memasukkan empat elemen: “tahap pembentukan” menentukan status KKL – apakah hanya ada di atas kertas atau sudah operasional; “Tingkat perlindungan” menjelaskan tingkat perlindungan keanekaragaman hayati terhadap kegiatan ekstraksi atau perusakan; “Kondisi yang mendukung” memberikan prinsip dan proses yang diperlukan untuk merencanakan, merancang, dan mengelola KKL yang berhasil; “Hasil” menggambarkan hasil konservasi dan sosial yang dapat diharapkan dari KKL pada tahap dan tingkat tertentu, asalkan kondisi yang tepat tersedia.

READ  Jepang meluncurkan server pracetak - tetapi apakah para ilmuwan akan menggunakannya?

Uji coba nasional sedang berlangsung di Prancis, Indonesia dan Amerika Serikat, di mana para ahli KKL menggunakan panduan ini untuk menganalisis dan mengkategorikan KKL yang ada sehingga masyarakat dan pemerintah dapat membuat keputusan yang tepat.

Dalam diskusi online pada 9 September untuk mempromosikan panduan tersebut, Kirsten Grorud-Colvert mengatakan, “Panduan ini bukan kampanye. Itu tidak menganjurkan jenis AMP tertentu.

Menurut Estradivari Sant, peneliti dan mahasiswa doktoral di Leibniz Center for Tropical Marine Research – yang terlibat dalam penggunaan panduan untuk mengklasifikasikan KKL di Indonesia, di mana sebagian besar KKL hanya menawarkan tingkat perlindungan ringan dan sedikit yang dikelola secara aktif – pendekatan objektif panduan ini adalah bagian dari kekuatannya.

“Yang kami sukai dari panduan KKL adalah bahwa panduan ini tidak menilai intervensi konservasi yang diinginkan atau tepat, yang harus disesuaikan berdasarkan konteks lokal dan prioritas nasional,” kata Sant. “Sebaliknya, ini adalah alat untuk menilai, merayakan, dan mendukung peningkatan KKL secara terus-menerus.”

Foto milik Grobler du Preez / Shutterstock

Written By
More from Faisal Hadi
Indonesia bertujuan untuk membuat jaringan “desa budidaya”
Kementerian perikanan negara itu mengatakan telah mendirikan enam desa seperti itu dan...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *