Terkunci Tidak Bahaya Keadaan Darurat, Jaminan Default Hak Yang Tidak Dapat Ditentukan: Mahkamah Agung

Terkunci Tidak Bahaya Keadaan Darurat, Jaminan Default Hak Yang Tidak Dapat Ditentukan: Mahkamah Agung

Penguncian COVID-19 tidak sama dengan proklamasi Darurat, Mahkamah Agung mengatakan

New Delhi:

Penguncian yang diumumkan oleh pemerintah karena COVID-19 tidak sama dengan proklamasi Keadaan Darurat, Mahkamah Agung mengatakan memegang bahwa uang jaminan adalah hak yang tidak dapat ditentukan atas non-pengajuan lembar tagihan dalam waktu yang ditentukan.

Pengadilan tinggi melakukan pengamatan sambil mengesampingkan perintah Pengadilan Tinggi Madrasah yang menolak jaminan kepada seorang terdakwa meskipun tidak mengisi lembar tuntutan dalam waktu yang ditentukan.

Sebuah bangku yang dipimpin oleh Hakim Ashok Bhushan mengatakan pandangan pengadilan tinggi bahwa pembatasan yang diberlakukan selama kurungan seharusnya tidak memberikan hak kepada terdakwa atas jaminan wanprestasi meskipun lembar dakwaan belum diajukan dalam waktu yang ditentukan berdasarkan Bagian 167 (2) Kode Acara Pidana, adalah “jelas salah dan tidak sesuai dengan hukum”.

Menerapkan penilaiannya dalam kasus ADM Jabalpur selama Darurat sebagai “kemunduran”, pengadilan tinggi mengatakan bahwa hak untuk hidup dan kebebasan tidak dapat diambil tanpa proses hukum yang adil.

Dalam kasus ADM Jabalpur tahun 1976, bangku lima hakim dengan vonis mayoritas 4: 1 telah sampai pada kesimpulan bahwa Pasal 21 adalah satu-satunya tempat penyimpanan semua hak untuk hidup dan kebebasan pribadi, dan, ketika ditangguhkan, mengambil hak-hak tersebut. sama sekali.

Bangku, yang dipimpin oleh Hakim Ashok Bhushan, mengatakan bahwa “langkah mundur yang diambil sehubungan dengan hak dilindungi berdasarkan Pasal 21” dalam ADM keputusan Jabalpur diperbaiki oleh Parlemen melalui amandemen konstitusi.

Dikatakan bahwa setiap pembatasan pada hak-hak seorang terdakwa yang dilindungi oleh Bagian 167 (2) mengenai haknya yang tidak dapat ditebus untuk mendapatkan jaminan standar atas tidak diterimanya lembar tuntutan dalam waktu yang ditentukan yang tidak dapat dibiarkan frustrasi oleh penuntutan.

READ  Kementerian Luar Negeri memprotes dan memanggil duta besar Jerman untuk klarifikasi, Jerman meminta maaf dan menegaskan komitmen

“Kami, dengan demikian, memiliki pendapat yang jelas bahwa Hakim Tunggal (dari HC) dalam putusan pengadilan yang salah berpendapat bahwa kuncian diumumkan oleh
Pemerintah India mirip dengan proklamasi Darurat.

“Pandangan Hakim Tunggal bahwa pembatasan, yang telah diberlakukan selama periode penguncian oleh Pemerintah India seharusnya tidak memberikan hak kepada terdakwa untuk berdoa untuk pemberian jaminan default meskipun lembaran biaya belum diajukan dalam waktu yang ditentukan di bawah Bagian 167 (2) dari KUHAP “jelas salah dan tidak sesuai dengan hukum, kata pengadilan tinggi.

Bangku, yang juga terdiri dari Hakim Agung MR Shah dan V Ramasubramanian, memberikan jaminan kepada tersangka atas pengajuan ikatan pribadi Rs 10.000 dengan dua jaminan dan menjelaskan bahwa pesanan Maret untuk perpanjangan pembatasan tidak berlaku untuk ketentuan CrPC.

Perintah tertanggal 23 Maret 2020 (tentang pembatasan) tidak dapat dibaca berarti bahwa itu pernah dimaksudkan untuk memperpanjang periode pengajuan gugatan oleh polisi sebagaimana dimaksud dalam Bagian 167 (2) dari KUHAP, kata bangku.

“Petugas Penyelidikan bisa saja mengajukan / mengajukan lembar tagihan sebelum Hakim (Incharge). Oleh karena itu, bahkan selama kurungan dan seperti yang telah dilakukan dalam banyak kasus lembar tagihan bisa diajukan / diserahkan kepada Hakim (Incharge) dan Petugas Investigasi tidak dihalangi untuk mengajukan / menyerahkan lembar tagihan bahkan dalam periode yang ditentukan sebelum Hakim (Incharge), “kata bangku.

(Kecuali untuk tajuk utama, cerita ini belum diedit oleh staf NDTV dan diterbitkan dari umpan sindikasi.)

Written By
More from Suede Nazar
Kellyanne Conway mengumumkan dia meninggalkan Gedung Putih
“Saya akan beralih dari Gedung Putih pada akhir bulan ini. George juga...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *