Proses pembubaran bisnis di Indonesia dapat bersifat sukarela atau tidak sukarela. Pembubaran sukarela terjadi ketika pemilik bisnis atau investor memilih untuk menutup bisnis, karena berbagai alasan, mulai dari arus kas yang rendah hingga salah urus operasi bisnis hingga tanggung jawab perusahaan yang berlebihan.
Pembubaran suatu perseroan secara tidak sukarela diatur dalam pasal 142 Kitab Undang-undang Hukum Perusahaan Tahun 2007, yang meliputi:
- Putusan pengadilan untuk melikuidasi perseroan dalam hal kekayaan perseroan tidak mencukupi untuk membayar biaya kepailitan;
- pencabutan izin usaha;
- Pembubaran perseroan berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS);
- Pembubaran sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar perseroan; atau
- Harta pailit dari suatu perusahaan yang dinyatakan pailit ditempatkan dalam keadaan pailit.
Apa prosedur untuk menutup LLC?
Usulan pembubaran
Langkah awal pembubaran perseroan terbatas dimulai dengan menyusun usul pembubaran. Seperti disebutkan, dalam hal pembubaran sukarela, usul akan disiapkan dalam rapat RUPS. Keputusan RUPS akan tergantung pada ketentuan kuorum yang ditetapkan dalam memorandum asosiasi; Biasanya, pembubaran dapat dilakukan jika tiga perempat dari kuorum ada dalam perjanjian kecuali ditentukan lain dalam nota asosiasi.
Sebagai bagian dari proses yang tidak disengaja, intervensi otoritas (biasanya dengan perintah pengadilan) akan memicu proposal pembubaran.
Penunjukan likuidator
RUPS atau penetapan pengadilan akan menunjuk likuidator pada tahap proses pembubaran berikutnya, tergantung apakah proses pembubaran itu bersifat sukarela atau tidak.
Dalam kebanyakan kasus, likuidator adalah direktur perusahaan, tetapi beberapa mungkin menunjuk pengacara dari luar perusahaan untuk bertindak sebagai likuidator untuk menghindari konflik kepentingan. Tanggung jawab likuidator meliputi:
- Mendaftar dan mengiklankan aset perusahaan;
- Melakukan pembayaran kepada kreditur;
- Melakukan pembayaran sisa kekayaan kepada pemegang saham;
- Pergi ke kantor pajak agar nomor pokok wajib pajak perusahaan dapat dicabut;
- mengumumkan rencana pembagian harta kekayaan dalam Berita Negara Republik Indonesia; dan
- Tindakan lain untuk penerapan peraturan aset.
Laporan akhir likuidator kemudian dikirim ke RUPS atau ke pengadilan untuk mendapatkan persetujuan. Selain itu, tujuan diumumkannya pembubaran dalam Berita Negara adalah untuk menginformasikan kepada semua kreditur serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (MLOHR).
Pengumuman tersebut harus diumumkan dalam waktu 30 hari sejak keputusan pembubaran perusahaan dan kreditur harus mengklaim klaim yang belum dibayar dalam waktu 60 hari sejak pengumuman pembubaran dalam Berita Resmi.
Pengadilan juga berhak melelang aset perusahaan yang akan digunakan untuk menutupi hutang yang dimiliki.
Pembebasan kewajiban likuidator
RUPS ketiga umumnya diselenggarakan untuk membebaskan likuidator dari tanggung jawabnya. Kemenkumham kemudian akan mengumumkan berakhirnya status hukum perusahaan dalam Jurnal Resmi.
Perseroan terbatas juga harus mengajukan permohonan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk mencabut izin usahanya.
Kapan batas waktu pembubaran perseroan?
Proses pembubaran dapat memakan waktu paling sedikit 12 bulan sampai dengan dua tahun sejak tanggal persetujuan RUPS. Dengan asumsi bahwa semua hak dan kewajiban perusahaan terhadap pihak ketiga dihormati.
Apakah direktur secara pribadi bertanggung jawab atas hutang perusahaan?
Apabila suatu perseroan dinyatakan pailit karena kelalaian atau kesalahan yang disebabkan oleh direksi atau auditor, dan kekayaan perseroan tidak mencukupi untuk membayar seluruh kewajiban, maka setiap anggota direksi/auditor bertanggung jawab secara tanggung renteng atas seluruh kewajiban yang masih terutang.
Namun, jika pembubaran perseroan bukan karena kelalaian direksi atau auditor, mereka tidak bertanggung jawab atas utang perseroan.
Pembubaran kantor perwakilan
Tidak seperti perseroan terbatas, kantor perwakilan (RO) tidak melalui proses likuidasi dan oleh karena itu menutup entitas tersebut adalah proses yang jauh lebih sederhana.
Badan Koordinasi Penanaman Modal harus terlebih dahulu diberitahu tentang niat pembubaran OR sehingga dapat mencabut izin usaha utama OR. Sebelum RO dapat diakhiri, pemutusan surat domisili harus dilakukan untuk memberitahukan kepada pemerintah bahwa RO tidak lagi berada di alamat usaha yang ditentukan di Indonesia.
RO juga harus memberi tahu kantor pajak untuk menghapus nomor pajak mereka, dan kecuali jika dihapus secara resmi, RO harus terus memberikan laporan pajak. Meskipun RO tidak terlibat dalam penjualan langsung dan oleh karena itu tidak menghasilkan pendapatan atau laba, RO tetap merupakan entitas kena pajak di Indonesia dan oleh karena itu wajib mengumumkan dan membayar pajak dan jaminan sosial (pajak penghasilan akan menjadi nol).
Tentang kami
Pengarahan ASEAN diproduksi oleh Dezan Shira & Rekan. Perusahaan ini membantu investor asing di seluruh Asia dan memiliki kantor di seluruh ASEAN, termasuk Singapura, Hanoi, Kota Ho Chi Minh, dan Da Nang Di Vietnam, Munich, dan Esen di Jerman, Boston, dan kota danau garam di Amerika Serikat, Milan, Conegliano, dan Udine di Italia, selain Jakarta, dan Batam di Indonesia. Kami juga memiliki perusahaan mitra di Malaysia, Bangladesh, NS Filipina, dan Thailand serta praktik kami di Cina dan India. Silahkan hubungi kami di [email protected] atau kunjungi website kami di www.dezshira.com.
“Sarjana makanan bersertifikat. Pencinta internet. Guru budaya pop. Gamer yang tidak menyesal. Penggemar musik fanatik.”